
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menerima pelaksanaan Audit Kinerja Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat, Kamis (4/6/2026), bertempat di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali.
Kegiatan audit dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim Inspektorat serta menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Bali untuk bekerja sama dan mendukung penuh proses pemeriksaan, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Inspektorat menyampaikan bahwa audit ini merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja pelaksanaan bantuan hukum pada Kantor Wilayah yang ditetapkan sebagai sampel. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program bantuan hukum serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan bahwa rangkaian audit akan dilanjutkan dengan kegiatan sampling dan pemeriksaan lapangan terhadap beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yaitu LBH APIK, LBH Bali, dan PBH PERADI Denpasar yang akan dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026). Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap 20 penerima bantuan hukum, baik perkara perdata maupun pidana, di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Bali pada Sabtu (6/6/2026).
Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Tim Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Bali akan memaksimalkan pemenuhan data dukung yang dibutuhkan oleh tim Inspektorat sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Kegiatan audit ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Bali, sehingga semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat pencari keadilan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali
#KitaMulaiCaraBaru
