
DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Hal ini diwujudkan melalui fasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Badung tentang Peraturan Internal Rumah Sakit pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada, yang digelar secara daring pada Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola rumah sakit (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik di Kabupaten Badung.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Badung. Ia menekankan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum adalah untuk memastikan setiap draf aturan daerah tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
"Rancangan ini sangat penting sebagai pedoman penyelenggaraan rumah sakit. Kami di Kanwil Kemenkum Bali senantiasa siap memfasilitasi dan mendampingi agar pembahasan berjalan efektif, sehingga menghasilkan produk hukum yang rapi, aplikatif, dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Eem Nurmanah.
Dalam rapat yang dipandu oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Kadek Setiawan, dialog konstruktif terbangun antara Tim Perancang Kanwil dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.
Pihak Pemkab Badung memaparkan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan bentuk kepatuhan daerah terhadap amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi internal ini akan menjadi tonggak penting karena RSD Mangusada sebelumnya belum memiliki payung hukum spesifik terkait peraturan internal tersebut.
Proses harmonisasi berjalan lancar dan komprehensif. Tim Kanwil Kemenkum Bali yang diwakili Ni Made Dwi Marini Putri memaparkan sejumlah penyempurnaan teknis, mulai dari penegasan status RSD Mangusada hingga perbaikan rumusan norma agar lebih jelas dan konsisten.
Salah satu poin diskusi yang paling berkembang adalah terkait Pasal 15 yang mengatur persyaratan jabatan Direktur Rumah Sakit. Dalam upaya mengakomodasi kebutuhan Pemkab Badung yang menginginkan fleksibilitas—di mana jabatan direktur tidak hanya terbatas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)—Kanwil Kemenkum Bali memberikan ruang diskusi terbuka bagi pemrakarsa untuk mematangkan konsep tersebut.
Sebagai bentuk fasilitasi yang mengedepankan musyawarah dan kehati-hatian, seluruh peserta rapat sepakat agar draf Ranperbup dikembalikan sementara kepada Pemkab Badung. Langkah ini diambil murni untuk memberikan waktu bagi pemrakarsa melakukan konsolidasi internal, sehingga rumusan akhir terkait syarat pimpinan RSD Mangusada benar-benar matang sebelum diharmonisasi kembali.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap Ranperbup Peraturan Internal RSD Mangusada nantinya dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Badung.
