
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 pada hari Senin (01/06) bertempat di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala. Pada peringatan kenegaraan tingkat provinsi ini, Gubernur Bali hadir sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Acara ini mengundang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan se-Provinsi Bali. Memenuhi undangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, I Kadek Setiawan.
Gubernur Bali melalui amanatnya menyoroti peran strategis ideologi bangsa, baik di kancah domestik maupun global. Pancasila secara tegas diakui sebagai fondasi utama dari kebijakan luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif. Ditekankan pula bahwa nilai musyawarah dan mufakat merupakan instrumen diplomasi krusial yang saat ini sangat dibutuhkan oleh dunia untuk menjembatani perbedaan dan menghasilkan resolusi konflik.
Lebih lanjut, kontribusi Pasukan Perdamaian Indonesia yang bertugas di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditegaskan sebagai wujud nyata pengejawantahan dari sila kedua, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Indonesia juga dinilai terus menunjukkan kepemimpinan nyata dan konsistensinya dalam menyuarakan keadilan bagi bangsa-bangsa yang masih terjajah, karena perdamaian sejati adalah hadirnya keadilan bagi seluruh umat manusia.
Selain menyoroti peran Indonesia di tingkat global, amanat tersebut memberikan pesan tegas terkait arah pembangunan nasional. Kemajuan ekonomi dan teknologi dinilai bisa menyesatkan apabila tidak diiringi dengan arah moral yang jelas. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa—terutama generasi muda—diajak untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup atau living ideology. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh dibiarkan hanya menjadi hiasan di dinding kantor atau sekadar teks usang di buku sejarah.
Sebagai penutup, sebuah instruksi khusus dititipkan kepada para kepala daerah di wilayah Bali. Pemerintah daerah dituntut untuk selalu memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang dilahirkan dan diterapkan harus melandaskan diri pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
