
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti kegiatan Entry Meeting Pelaksanaan Audit Kinerja Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan audit kinerja yang bertujuan mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan program bantuan hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran terkait. Entry meeting menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara tim auditor dan unit pelaksana program terkait ruang lingkup, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan audit yang akan dilakukan dalam rangka memastikan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) BPHN Kementerian Hukum, Constantinus Kristomo, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen strategis dalam mendekatkan akses keadilan yang berpusat pada masyarakat (people-centered justice). Oleh karena itu, evaluasi secara berkelanjutan diperlukan guna memastikan layanan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Pada kesempatan tersebut, tim audit memaparkan hasil survei pendahuluan yang telah dilaksanakan pada tahun 2026. Hasil survei menunjukkan sejumlah area yang memerlukan perhatian, antara lain optimalisasi standar operasional prosedur dan mekanisme layanan, penguatan fungsi pengawasan, peningkatan ketepatan sasaran penerima layanan, pengembangan sistem monitoring dan evaluasi berbasis manajemen risiko, serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) sebagai instrumen pengendalian dan pemantauan program.
Tim audit juga menjelaskan bahwa audit kinerja memiliki peran strategis dalam memberikan keyakinan bahwa program bantuan hukum telah dilaksanakan sesuai tujuan yang ditetapkan serta dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif. Selain itu, audit menjadi sarana untuk menilai penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan program yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Menanggapi pelaksanaan audit tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses audit kinerja sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Menurutnya, audit tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga sarana evaluasi yang konstruktif untuk memperkuat tata kelola dan memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami menyambut baik pelaksanaan Audit Kinerja Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sebagai momentum untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan kualitas layanan. Kanwil Kementerian Hukum Bali berkomitmen mendukung seluruh proses audit secara terbuka dan kooperatif guna mewujudkan penyelenggaraan bantuan hukum yang semakin akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Eem Nurmanah.
Melalui partisipasi aktif dalam Entry Meeting ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat atas akses terhadap keadilan. Audit kinerja diharapkan dapat menjadi pendorong terciptanya layanan bantuan hukum yang semakin efektif, responsif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali.
