
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Karangasem, yaitu Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/11/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja 1, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang sekaligus memandu jalannya kegiatan. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa secara substansi kedua rancangan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun masih diperlukan penyempurnaan dari sisi penormaan dan teknik penulisan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari I Dewa Gde Agung Peradnyana (Ketua), Agus Ariawan, I Wayan Sudiana, I Putu Widiadnyana, Ni Luh Jenia, dan Komang Wahyu Setiabudi.
Dari pihak pemrakarsa, hadir perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem, yang diwakili oleh Bapak Wendra selaku Inspektur Pembantu. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan kedua rancangan ini merupakan bagian dari pemenuhan penilaian Monitoring Center of Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, I Putu Widiadnyana dari Tim Kerja 1 memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat. Ia menekankan perlunya penyempurnaan pada konsideran menimbang, penyesuaian norma, serta teknik penulisan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Sementara itu, I Wayan Sudiana menyampaikan analisis terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang LHKPN. Beberapa poin yang disempurnakan antara lain penyesuaian judul, konsideran, penambahan batasan pengertian, penyempurnaan penormaan dan sistematika batang tubuh, serta penegasan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Menanggapi saran penyempurnaan yang diberikan, pihak pemrakarsa menyatakan kesepakatan dan akan menindaklanjuti hasil harmonisasi tersebut. Ketua Tim Kerja 1 menutup rapat dengan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang konstruktif antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Dengan selesainya kegiatan ini, kedua Rancangan Peraturan Bupati Karangasem dinyatakan telah melalui tahap harmonisasi dan siap dilanjutkan ke proses selanjutnya dengan penyusunan berita acara harmonisasi, surat selesai harmonisasi, dan penyempurnaan final draf hasil harmonisasi.
