Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kemenkum Bali Dampingi Pemkab Badung Bahas Lanjutan Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi

14_Januari_2025_12.jpg

Denpasar, 22 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kualitas regulasi di daerah melalui pendampingan teknis terhadap penyusunan produk hukum. Hal ini diwujudkan dengan keterlibatan aktif JF Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

Rapat yang diselenggarakan pada Kamis, 22 Mei 2025, di Ruang Rapat Nayaka Gosana III, Gedung Setda Kabupaten Badung ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Badung, dan dihadiri oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku pemrakarsa. Hadir pula mewakili Kemenkum Bali, dua JF Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Ni Nyoman Suadnyani dan Ni Md. Dwi Marini Putri yang bertugas sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum Kabupaten Badung.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Februari 2025. Dalam rapat kali ini, fokus pembahasan diarahkan pada hasil penyempurnaan draft Raperda berdasarkan catatan dan rekomendasi dari tim ahli dan Tim Penyelarasan Produk Hukum Daerah.

Beberapa masukan penting yang disampaikan oleh Tim Kemenkum Bali antara lain:
- Penghapusan PP Nomor 24 Tahun 2019 dari dasar hukum karena Raperda ini bersifat kewenangan atributif;
- Perlunya definisi umum mengenai perangkat daerah sebelum mendefinisikan dinas teknis, mengingat pelaksana regulasi ini melibatkan lintas sektor;
- Pengaturan bentuk dan kriteria insentif secara lebih teknis diatur melalui peraturan pelaksana;
- Penempatan bab jangka waktu pemberian insentif setelah evaluasi untuk menjaga alur logis pengaturan;
- Peninjauan terhadap ketentuan peralihan, karena pemerintah daerah belum pernah memberikan insentif kepada investor sebelumnya;
- Pertimbangan atas pendelegasian ke Peraturan Bupati, apakah akan dilakukan dalam satu atau beberapa regulasi terpisah.

Saran-saran tersebut mendapat sambutan positif dan disepakati oleh seluruh peserta rapat, termasuk tim pemrakarsa. Pemerintah Kabupaten Badung akan segera menindaklanjuti masukan tersebut untuk penyempurnaan Raperda sebelum memasuki proses legislasi berikutnya.

Partisipasi aktif Kemenkum Bali dalam pembahasan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas hukum di daerah. Dengan memberikan pendampingan substansial dan teknis terhadap penyusunan regulasi, Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI