Denpasar, 22 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di seluruh pelosok Bali. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah suksesnya pelaksanaan kegiatan Temu Sadar Hukum yang berpusat di Desa Dauh Puri Kaja pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat, terutama para anggota Kelompok Kadarkum yang terdiri dari ibu-ibu PKK dan tokoh masyarakat.
Pembukaan kegiatan dilakukan secara resmi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bali, Ida Ayu Putu Herawati, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Dauh Puri Kaja atas kerja sama dan partisipasi aktif yang telah ditunjukkan. Sebelumnya, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, juga menyambut baik inisiatif ini, menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum sebagai fondasi masyarakat yang tertib dan damai.
Tema utama yang diangkat dalam Temu Sadar Hukum kali ini adalah "Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)", dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Pendekatan interaktif diterapkan, di mana setiap kelompok Kadarkum diajak untuk membahas contoh kasus KDRT yang didampingi langsung oleh Tim dari Kanwil Kemenkum Bali. Diskusi mendalam ini kemudian diperkaya dengan pemberian materi komprehensif oleh Tim Kanwil, yang mengulas secara tuntas substansi UU No. 23 Tahun 2004, memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, "Kami sangat bangga melihat semangat dan partisipasi masyarakat Desa Dauh Puri Kaja dalam memahami hukum. Kegiatan ini bukan hanya sekadar penyuluhan, namun juga bentuk nyata dari komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan akses terhadap informasi dan pemahaman hukum yang merata. Kami berharap, dengan adanya pemahaman yang kuat tentang PKDRT, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dan pelapor aktif dalam upaya menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan bebas dari kekerasan." Ujar Kakanwil
Kesuksesan acara ini juga tidak lepas dari dukungan infrastruktur desa yang memadai, seperti keberadaan Sekolah Perempuan "Srikandi" dan Pos Pengaduan yang aktif dalam menangani permasalahan perempuan, anak, dan warga secara umum. Kelompok Kadarkum Desa Dauh Puri Kaja sendiri telah menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan layanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Dengan berakhirnya kegiatan ini, pihak desa menyampaikan terima kasih dan harapan agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut secara berkala, guna terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan Desa Dauh Puri Kaja yang semakin berbudaya hukum.