
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin melalui dukungan aktif pada Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Provinsi Bali dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Sabha, Gedung Unit III, Kantor Gubernur Bali, Jumat (27/2/2026), menjadi momentum penguatan kolaborasi dalam menjamin hak konstitusional warga kurang mampu untuk memperoleh pendampingan hukum yang layak.
Kanwil Kemenkum Bali hadir memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Bali dan diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra. Kehadiran tersebut bukan sekadar partisipasi seremonial, melainkan bentuk komitmen institusional dalam memastikan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional, prinsip akuntabilitas, serta standar layanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Bali memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, serta penguatan kapasitas OBH. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap tata kelola bantuan hukum yang transparan, terukur, dan berorientasi pada kualitas layanan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan OBH, Kanwil Kemenkum Bali mendorong agar bantuan hukum tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, dalam laporannya menyampaikan bahwa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan yang berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2022. Skema tersebut menempatkan pemerintah sebagai penyedia dukungan anggaran dan pengawasan, sementara pelaksanaan layanan dilakukan oleh OBH terakreditasi, dalam hal ini LBH APIK Bali.
Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, menekankan prinsip equality before the law sebagai fondasi kerja sama yang telah terjalin sejak 2018. Ia menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkelanjutan, pemetaan perkara, serta optimalisasi anggaran agar layanan bantuan hukum semakin tepat sasaran dan berkualitas.
Direktur LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, turut memaparkan perkembangan kerja sama yang kini telah mencakup layanan litigasi dan nonlitigasi secara komprehensif, sekaligus menyampaikan sejumlah tantangan teknis dalam pelaksanaan. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Bali memandang pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan kendala administratif dan penganggaran dapat diatasi secara sistematis.
Bagi Kanwil Kemenkum Bali, penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun ekosistem bantuan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Provinsi Bali. Melalui penguatan sinergi, pembinaan OBH, serta pengawasan pelaksanaan program, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus menghadirkan negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin sebagai wujud nyata perlindungan hak asasi dan supremasi hukum.
