Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Turut Ikuti Penyempurnaan Perbup Bantuan Pendidikan Badung: Fokus untuk Peserta Didik Lokal

 19_m.jpg

 Badung, 19 Mei 2025 – Rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Siswa dari Keluarga Tidak Mampu digelar di Ruang Rapat Nayaka Gosana III Gedung Setda Kabupaten Badung. Pertemuan ini difokuskan untuk mematangkan regulasi demi memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Perundang-undangan pada Setda Kabupaten Badung ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Sosial, BPKAD, Bapeda, Irban, serta Tenaga Ahli Bidang Hukum Kabupaten Badung dari Kanwil Kemenkumh Bali selaku Tenaga Ahli Bidang Hukum Kabupaten Badung yakni Ni Nyoman Suadnyani dan Ni Made Dwi Marini Putri.

Dalam arahannya, pimpinan rapat menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Awalnya, rancangan Perbup ini mencakup bantuan untuk jenjang SMA dan mahasiswa, namun kemudian disadari bahwa kewenangan pemerintah kabupaten tidak mencakup pengaturan tersebut. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan telah melakukan perbaikan, sehingga ruang lingkup bantuan kini difokuskan pada peserta didik PAUD, SD, dan SMP, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.

Tenaga Ahli Bidang Hukum Kabupaten Badung memberikan sejumlah masukan penting untuk penyempurnaan rancangan Perbup ini. Beberapa poin krusial yang disepakati antara lain:

a. Penyempurnaan Mekanisme: Perlunya mengakomodir mekanisme yang jelas, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dalam satu bab khusus.
b. Perubahan Judul dan Frasa: Disarankan agar frasa "siswa" dalam judul diubah menjadi "peserta didik" untuk mencakup semua jenjang pendidikan yang diatur (PAUD, SD, SMP). Selain itu, frasa "keluarga tidak mampu" sebaiknya diubah menjadi "orang tua atau wali yang tidak mampu" agar lebih relevan dengan kriteria penerima bantuan.
c. Koreksi Tujuan: Poin tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas disarankan untuk dihapus karena dianggap tidak berkorelasi langsung dengan pemberian bantuan biaya pendidikan.
d. Kriteria Penerima Bantuan: Disarankan untuk menambahkan norma pengantar yang menyatakan bahwa kriteria penerima bantuan biaya pendidikan akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Pengawasan: Penormaan pengawasan disarankan agar disesuaikan dengan kondisi eksisting di Dinas terkait.
Tim penyelaras produk hukum dari BPKAD dan Irban menyatakan sepakat dengan saran dan masukan yang diberikan oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum. Rapat kemudian ditutup oleh pimpinan rapat, menandakan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera merampungkan Perbup ini demi memberikan bantuan biaya pendidikan yang efektif dan tepat sasaran bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu di wilayah Badung.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI