Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menerima kunjungan dari perwakilan Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang di Provinsi Bali pada Selasa, 4 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara kedua belah pihak.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Adhi Karmayana, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai proses perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak hasil perkawinan campur yang mendaftar melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Perwakilan Konjen Jepang menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi selama proses pendaftaran Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 oleh anak hasil perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Jepang (WN Jepang). Mereka juga menanyakan langkah-langkah yang harus diambil untuk anak-anak yang sudah tidak dapat mendaftar melalui PP tersebut.
Kanwil Kemenkum Bali menanggapi semua informasi dan kendala yang disampaikan oleh Konjen Jepang serta menjelaskan prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait PP Nomor 21 Tahun 2022. Koordinasi rutin dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga telah dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul selama pelaksanaan tugas.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kanwil Kemenkum Bali dan Konjen Jepang, serta memberikan solusi bagi permasalahan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur.