
GIANYAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui edukasi kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan Sosialisasi Anti Korupsi di Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari penguatan budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tengah masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang terdiri atas Putu Mertha Adnyani, Ida Bagus Made Danu, Made Delon Mahayana, Putu Edi Wahyudi, Frans Sinarta, Dewa Ayu Agung Trio Parimitha, dan Putu Bhayu Shantiyoga. Turut hadir masyarakat Desa Bakbakan serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan sosialisasi sebagai bentuk kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Pemerintah Desa Bakbakan, dan Universitas Udayana dalam meningkatkan kesadaran hukum serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Ida Bagus Made Danu selaku narasumber memaparkan pentingnya membangun karakter yang berlandaskan integritas, kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian terhadap kepentingan umum sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Ia juga menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi beserta dampaknya terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, peserta diajak untuk berani menolak segala bentuk praktik yang mengarah pada korupsi, menjaga transparansi dalam setiap aktivitas, serta menanamkan nilai-nilai integritas kepada generasi muda sebagai fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Masyarakat dan mahasiswa menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai bentuk-bentuk korupsi, langkah pencegahan, peran masyarakat dalam pengawasan, serta penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berharap semakin tumbuh kesadaran kolektif untuk membangun budaya antikorupsi serta memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
