
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka memperkuat sinergi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya terhadap tenun tradisional sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Bertempat di Ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Senin (6/7), kegiatan ini menjadi forum strategis untuk berbagi informasi, pengalaman, dan praktik baik dalam pelaksanaan inventarisasi, pendokumentasian, verifikasi, hingga penyusunan strategi pelindungan tenun tradisional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual menerima langsung rombongan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gustu Putu Milawati, bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Riset Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram, Rommy Karmin, beserta jajaran.
Mengawali sambutannya, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini merupakan momentum yang tepat untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antarkantor wilayah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual. Ia berharap koordinasi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana bertukar pengalaman, praktik baik, serta solusi dalam upaya pelindungan tenun tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Lebih lanjut, Eem menegaskan bahwa pelindungan tenun tradisional harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pemilik budaya melalui kolaborasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Pelindungan tenun tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sebatas pencatatan. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat adat, Bali terus mendorong pelestarian budaya yang selaras dengan penguatan pelindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi. Kami berharap sinergi ini dapat menjadi praktik baik bagi daerah lain,” ujar Eem Nurmanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gustu Putu Milawati, menjelaskan bahwa kunjungan koordinasi ini bertujuan mempelajari pola kolaborasi yang telah dibangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama BRIDA dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Menurutnya, pengalaman dan strategi yang diterapkan di Bali dapat menjadi referensi dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif turut membahas mekanisme inventarisasi, pendokumentasian, verifikasi, hingga penyusunan dokumen pelindungan tenun tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, kedua kantor wilayah saling bertukar pengalaman mengenai strategi membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, BRIDA, akademisi, dan masyarakat adat guna memperkuat pelindungan sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan budaya sebagai aset yang bernilai hukum, budaya, dan ekonomi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas wilayah dalam pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu mempercepat pelestarian tenun tradisional sebagai warisan budaya bangsa sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sehingga memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
