
Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan komitmen penguatan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin saat memberikan arahan dalam Kegiatan Pembinaan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi Wilayah Bali yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola dan pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Bali. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, yang menegaskan pentingnya pembinaan sebagai implementasi rekomendasi hasil audit dalam rangka memperkuat kualitas layanan bantuan hukum.
Dalam arahannya, Eem Nurmanah menyampaikan empat instruksi penting yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Bali. Ia menekankan bahwa audit bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan instrumen kendali mutu untuk memastikan setiap penyelenggara bantuan hukum memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Seluruh Pemberi Bantuan Hukum harus memandang hasil audit sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bersama. Dengan komitmen yang kuat, kita dapat memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Eem Nurmanah.
Lebih lanjut, Eem Nurmanah mengajak seluruh Organisasi Bantuan Hukum untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam meningkatkan kualitas layanan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan hukum yang dibiayai negara.
Usai arahan Kepala Kantor Wilayah, Ketua Tim Panwasda Bantuan Hukum Bali, I Gede Adi Saputra, memberikan penjelasan mengenai prosedur teknis pelaksanaan program bantuan hukum di lapangan. Selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya, Ida Ayu Putu Herawati, menyampaikan materi mengenai teknis rekonsiliasi dana bantuan hukum bersama Pemerintah Daerah (Pemda), sekaligus mengajak seluruh Organisasi Bantuan Hukum untuk berperan aktif dalam mendukung kelancaran proses rekonsiliasi.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali di bawah kepemimpinan Eem Nurmanah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola bantuan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkualitas, sehingga akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin di Provinsi Bali dapat terwujud secara optimal.
