
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Karangasem secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (2/7/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan, serta teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut dibahas dua rancangan, yakni Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2027 dan Ranperbup tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penetapan Status UPTD Kesehatan/Puskesmas sebagai Puskesmas Rawat Jalan atau Puskesmas Rawat Inap di Kabupaten Karangasem. Mustiqo berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara efektif sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, komprehensif, dan memberikan kepastian hukum.
Sebelum memasuki tahap analisis konsepsi, perangkat daerah selaku pemrakarsa bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan masing-masing rancangan. Untuk Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2027 dijelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi tahapan awal dalam proses perencanaan pembangunan daerah sekaligus pedoman penyempurnaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) serta arah pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Selanjutnya, Tim Kerja I melalui PIC I Wayan Sudiana memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2027. Tim memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, di antaranya perbaikan teknik penyusunan pada konsideran Menimbang agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan sistematika Pasal 2 dan Pasal 3 guna meningkatkan kejelasan, keteraturan, dan konsistensi substansi pengaturan.
Pembahasan kemudian berlanjut pada Ranperbup tentang Pencabutan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 16 Tahun 2013. Hasil analisis konsepsi disampaikan oleh PIC Sri Winarsih yang menegaskan bahwa meskipun rancangan tersebut hanya bertujuan mencabut peraturan yang sudah berlaku, penyusunannya tetap harus memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim memberikan masukan berupa penyempurnaan dasar hukum pada bagian Mengingat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta perbaikan redaksional pada batang tubuh rancangan guna meningkatkan ketepatan rumusan norma.
Seluruh masukan yang disampaikan Tim Kerja I diterima dan disetujui oleh perangkat daerah pemrakarsa bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem untuk diakomodasi dalam penyempurnaan kedua rancangan. Menutup jalannya rapat, Mustiqo Vitra Ardhiansyah menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta yang telah mengikuti pembahasan secara tertib dan konstruktif. Ia juga mengingatkan agar pemrakarsa terus memantau perkembangan proses harmonisasi melalui aplikasi e-Harmon sehingga setiap tahapan penyelesaian rancangan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan selesainya seluruh agenda pembahasan, rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi resmi ditutup. Hasil rapat diharapkan menjadi pedoman dalam penyempurnaan kedua rancangan sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karangasem.
