
Bangli – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Tim Harmonisasi sukses melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bangli tentang Standar Harga Satuan Di Desa Tahun Anggaran 2026. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli pada Selasa (11/11).
Rapat dibuka oleh Koordinator Tim Kerja II, Eka Agustina, menegaskan bahwa harmonisasi ini wajib dilaksanakan sebagai amanat dari Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang bertujuan menciptakan keselarasan norma dalam produk hukum daerah.
Pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Bangli menjelaskan bahwa Ranperbup ini disusun sebagai panduan dan kepastian besaran maksimal kegiatan di desa. Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi, serta pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat konstitusi.
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bali memaparkan hasil analisisnya dengan fokus pada perbaikan struktur penormaan dan penyesuaian substansi. Penyesuaian tersebut didasarkan pada dua rujukan utama: Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar harga satuan regional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tim harmonisasi juga memastikan teknik penulisan Ranperbup telah sesuai dengan kaidah formal yang termuat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, yang diwakili oleh Bagian Hukum dan DPMD, menyatakan sepakat sepenuhnya dan menyampaikan apresiasi atas perbaikan draf Ranperbup tersebut. Kegiatan harmonisasi ini diharapkan mampu menciptakan kesatuan yang utuh, serta menghindari potensi disharmonisasi dalam produk hukum daerah.


