
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis (5/3) di kantor DJKI. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Tahun 2026.
Koordinasi tersebut mencakup pembahasan dengan beberapa direktorat di lingkungan DJKI, yaitu Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Kerja Sama dan Edukasi, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, dibahas pelaksanaan rencana aksi penegakan hukum KI Tahun 2026 yang saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sedang dalam proses finalisasi. Selain itu, turut dibahas penanganan sengketa motif tenun “Jumputan Bianglala” di Desa Kalianget, Kabupaten Buleleng. DJKI menyarankan agar penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi, dengan terlebih dahulu diajukan permohonan mediasi oleh pihak pemohon. DJKI juga mendorong peningkatan kapasitas mediator melalui program sertifikasi dan pelatihan, termasuk kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).
Selain itu, upaya pencegahan pelanggaran KI juga diarahkan pada peningkatan kepatuhan pembayaran royalti atas penggunaan musik dan lagu. Kanwil Kemenkum Bali didorong untuk melakukan pemetaan tempat usaha yang memutar musik seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan, guna mengidentifikasi potensi penerimaan royalti yang dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Edukasi kepada pelaku usaha juga perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti.
Sementara itu, pada koordinasi dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, dibahas rencana pelaksanaan kegiatan pembahasan Indonesia Proposal yang akan diselenggarakan pada 24–28 Maret 2026 di The Patra Bali Resort & Villas. Kegiatan tersebut akan diikuti oleh sekitar 45 peserta dari DJKI, Kementerian Luar Negeri, serta delegasi dari Jenewa. Sejumlah pejabat yang direncanakan hadir antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala BSK, pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Hukum, serta staf khusus.
Selain itu, turut dibahas tindak lanjut surat Menteri terkait pencatatan lagu daerah. Kanwil Kemenkum Bali telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan yang menyatakan kesiapan untuk memberikan data lagu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada para pencipta. Kanwil juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan guna memastikan klasifikasi antara lagu daerah, karya komunal turun-temurun, dan karya cipta individu.
Direktorat Hak Cipta juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman musisi di Bali terkait mekanisme pembayaran royalti. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Bali berencana menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai royalti musik dengan melibatkan Direktorat Hak Cipta serta LMKN. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini masih menunggu proses pembahasan di DPR.
Pada koordinasi dengan Direktorat Kerja Sama dan Edukasi, dibahas persiapan pelaksanaan kegiatan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan berlangsung pada 6–10 April 2026 di Bali. Kanwil Kemenkum Bali diminta mendukung berbagai aspek teknis kegiatan, antara lain koordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait jalur kedatangan tamu internasional, penunjukan narahubung, serta pendampingan kegiatan kunjungan para ahli ke Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa dalam rangka IP Talks.
Selain itu, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga akan diselenggarakan pameran produk Indikasi Geografis (IG) seperti kopi, garam, tenun, lukisan, mete, dan gula dawan, serta kegiatan IP Valuation yang difasilitasi oleh European Union Intellectual Property Office (EUIPO).
Selanjutnya, pada koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Bali diminta melakukan pemetaan koperasi di Bali melalui data SIMKOPDES yang saat ini tercatat sekitar 372 koperasi. Kanwil juga didorong untuk berkoordinasi dengan Dinas Koperasi guna memastikan koperasi yang masih aktif serta mengidentifikasi potensi usaha yang dapat didorong untuk pendaftaran merek kolektif, seperti usaha logistik, kios pupuk, maupun unit usaha lainnya di bawah koperasi.
Permohonan pendaftaran merek kolektif diharapkan sudah dapat diajukan pada bulan April 2026. Apabila permohonan belum masuk, Kanwil tetap diminta mendokumentasikan seluruh kegiatan koordinasi sebagai data dukung pelaksanaan program. Adapun biaya pendaftaran dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, dengan memanfaatkan tarif PNBP UMK bagi koperasi yang memenuhi persyaratan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Bali diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan program Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di wilayah Bali, khususnya dalam penguatan penegakan hukum KI, peningkatan kepatuhan pembayaran royalti musik dan lagu, dukungan penyelenggaraan kegiatan internasional di Bali, serta peningkatan permohonan KI melalui pendaftaran merek kolektif dan pencatatan lagu daerah melalui sinergi dengan instansi terkait di daerah.
