
Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar kegiatan Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya) dalam rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic 2026 (MIPC) yang dilaksanakan di Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Renon, pada Minggu (8/3/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong Daya Saing dan Ekonomi Kreatif Tahun 2026.” Tema tersebut menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha, kreator, dan masyarakat umum.
Dalam kegiatan Artha Karya tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan secara gratis, antara lain konsultasi dan asistensi kekayaan intelektual, serta layanan administrasi hukum umum. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi sekaligus pendampingan terkait pendaftaran dan pelindungan karya intelektual mereka secara inklusif, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Gubernur Bali, I Wayan Koster yang hadir secara langsung meninjau booth layanan Kanwil Kemenkum Bali. Kehadiran Gubernur Bali menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Bali, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
Selain layanan konsultasi, kegiatan Artha Karya juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual kepada para pemohon sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan hukum atas karya yang telah didaftarkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan Artha Karya merupakan upaya nyata untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat secara ramah dan inklusif.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Bali, mendapatkan akses yang mudah dan inklusif terhadap layanan kekayaan intelektual. Pelindungan kekayaan intelektual sangat penting agar karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus mampu meningkatkan daya saing,” ujar Eem Nurmanah.
Eem juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan ekonomi kreatif di Bali.
