
Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana menerima audiensi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali beserta jajaran di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali pada Kamis (05/03/2026).
Audiensi tersebut membahas rencana pelaksanaan kegiatan Temu Wicara dengan UMKM mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha di Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Provinsi Bali memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar.
Beragam karya kreatif lahir dari masyarakat Bali, mulai dari seni, kerajinan, desain, kuliner, hingga berbagai inovasi produk UMKM yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Potensi tersebut perlu didukung dengan perlindungan hukum melalui pendaftaran HKI agar karya-karya tersebut dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha., Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Bali memiliki begitu banyak karya dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan temu wicara ini kami ingin mendorong para pelaku UMKM untuk memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal,” ujar Eem Nurmanah.
Melalui pertemuan koordinasi ini diharapkan pelaksanaan kegiatan Temu Wicara dengan UMKM mengenai HKI dan Manajemen Usaha dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali.
