
Bangli – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Evaluasi Berjalan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 di Bagian Hukum dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Pemerintah Kabupaten Bangli pada Senin (9/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan hukum serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki maupun ditingkatkan dalam penyelenggaraan layanan hukum kepada masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui metode pengisian SPAK, SPKP, dan SKM oleh para penerima layanan.
Kunjungan pertama dilaksanakan di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangli. Rapat kunjungan dibuka oleh Penelaah Teknis Kebijakan, Windi Kumoratih Kusumo Putri, dan dihadiri oleh anggota tim kegiatan dari Badan Strategi Kebijakan (BSK). Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Bangli menyampaikan bahwa pengisian SPAK, SPKP, dan SKM telah dilakukan sesuai dengan pelayanan yang diterima, meliputi layanan fasilitasi dan proses pembentukan produk hukum daerah serta pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Bangli.
Selain itu, pihak Bagian Hukum juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang selama ini terjalin dengan Kanwil Kemenkum Bali dan berharap kerja sama tersebut dapat terus berlanjut di masa mendatang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke BRIDA Kabupaten Bangli dengan tujuan yang sama, yakni mengevaluasi pelaksanaan layanan hukum melalui pengisian SPAK, SPKP, dan SKM. Dalam rapat tersebut, pihak BRIDA menyampaikan bahwa kegiatan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Sentra KI baru mulai berjalan pada November 2025 setelah adanya pergantian pimpinan. Hingga saat ini, pendaftaran yang telah diajukan masih terbatas pada permohonan Hak Cipta dari masyarakat Kabupaten Bangli.
BRIDA Kabupaten Bangli juga menilai Kanwil Kemenkum Bali cukup aktif dalam memberikan pendampingan layanan hukum, khususnya terkait arahan dan koordinasi dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, BRIDA telah melakukan sosialisasi kepada para Perbekel agar informasi mengenai pendaftaran KI dapat disampaikan kepada masyarakat. Dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran, BRIDA menargetkan sekitar 15 pendaftaran KI setiap bulan.
Secara umum, pelaksanaan layanan hukum oleh Kanwil Kemenkum Bali kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangli dan BRIDA Kabupaten Bangli dinilai telah berjalan dengan baik. Hal ini tercermin dari hasil pengisian SPAK, SPKP, dan SKM yang menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan penerima layanan.
Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Bali dan pemerintah daerah juga dinilai berjalan secara terbuka dan responsif serta memberikan manfaat, khususnya dalam layanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, pengelolaan JDIH, serta pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ke depan, BRIDA Kabupaten Bangli diharapkan dapat terus mengembangkan layanan terkait Kekayaan Intelektual melalui Sentra KI dan meningkatkan jumlah pendaftaran KI secara bertahap.
