
Jembrana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Jembrana. Kegiatan berlangsung pada 4–5 Maret 2026 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana.
Kegiatan diawali pada Rabu (4/3) dengan koordinasi persiapan pelaksanaan harmonisasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana. Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Bali diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Jembrana. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pencermatan awal terhadap tiga Ranperbup yang akan dibahas sekaligus koordinasi terkait aspek administratif pelaksanaan rapat harmonisasi.
Selanjutnya pada Kamis (5/3) dilaksanakan rapat pengharmonisasian yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jembrana, Kepala Bagian Hukum Setda Jembrana, serta perangkat daerah terkait. Kegiatan dibuka oleh Asisten I dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Dalam arahannya, disampaikan pentingnya penguatan pembangunan hukum di daerah, termasuk mendorong peningkatan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Jembrana agar dapat mencapai nilai maksimal, mengingat keterkaitannya dengan Indeks Pembangunan Hukum (IPH). Selain itu juga disampaikan bahwa masa sanggah serta pengunggahan data dukung pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) telah dilaksanakan. Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diharapkan dapat terus diperkuat guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana. Pelaksanaan harmonisasi juga ditekankan sebagai langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kualitas regulasi yang baik dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Jembrana menyampaikan bahwa saat ini sumber daya manusia di Kabupaten Jembrana masih terbatas. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya secara optimal untuk memberikan hasil terbaik dalam penyelenggaraan urusan hukum, khususnya pada layanan Informasi dan Reformasi Hukum serta pengelolaan JDIH.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang penyusunan tiga Ranperbup oleh perwakilan Bagian Organisasi dan Perpustakaan selaku pemrakarsa. Ranperbup yang dibahas meliputi perubahan terkait pembentukan dan tata kerja Rumah Sakit Umum Negara, perubahan pedoman evaluasi kinerja perangkat daerah, serta penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali kemudian menyampaikan hasil pencermatan terhadap masing-masing rancangan. Pada Ranperbup mengenai kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, disarankan agar rancangan yang semula berbentuk perubahan kedua direkonstruksi menjadi peraturan bupati baru, dengan pertimbangan perubahan materi muatan yang cukup signifikan serta kebutuhan penataan kembali struktur norma guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi pengaturan.
Sementara itu, pencermatan terhadap Ranperbup tentang pedoman evaluasi kinerja perangkat daerah lebih bersifat penyempurnaan teknis terhadap pedoman evaluasi yang telah ada dan dinilai telah selaras dengan perkembangan regulasi. Adapun pada Ranperbup mengenai pembentukan dan tata kerja Rumah Sakit Umum Negara, pencermatan difokuskan pada penyesuaian administratif serta harmonisasi dasar hukum tanpa mengubah substansi utama struktur organisasi. Tim Kanwil Kementerian Hukum Bali juga memberikan beberapa saran perbaikan penormaan pada sejumlah pasal agar selaras dengan kondisi kelembagaan saat ini.
Melalui rapat ini, proses pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Jembrana telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. Seluruh hasil harmonisasi disepakati oleh para pihak dan akan ditindaklanjuti pada tahapan pembentukan peraturan selanjutnya.
