
Denpasar, 5 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (5/11).
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja IV, Ni Nyoman Suadnyani, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari potensi disharmonisasi antar-norma.
Empat Ranperbup Kabupaten Buleleng yang dibahas meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah,
- Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2030,
- Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 64 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Honorarium, Uang Jasa, Hadiah dan Penghargaan, serta
- Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sementara dua Ranperbup Kabupaten Badung yang diharmonisasikan adalah tentang Pelayanan Keliling Perizinan Berusaha serta Perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025.
Melalui kegiatan ini, Tim Kanwil Kemenkum Bali melakukan pencermatan redaksional, perbaikan norma pasal, dan penyelarasan dasar hukum untuk memastikan rancangan peraturan telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kemenkum Bali senantiasa hadir memberikan asistensi hukum agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan harmonis dengan regulasi di atasnya,” ujar Ni Nyoman Suadnyani.
Kegiatan harmonisasi ini berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama, mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
