Karangasem – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (2/10/2025) di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Karangasem, I Komang Suarnatha, yang juga memimpin jalannya rapat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya harmonisasi sebagai upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Koordinator Tim Kerja 1 Kanwil Kemenkum Bali, I Dewa Gde Peradnyana, turut menyampaikan apresiasi atas sambutan yang baik dari jajaran Pemkab Karangasem.
Agenda pertama membahas Ranperbup tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang dipaparkan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan I Putu Widiadnyana. Ia menekankan perlunya perbaikan sejumlah pasal serta penyempurnaan teknik penulisan, termasuk penyesuaian rujukan agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dengan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPMD Karangasem, Kadek Dwi Ernha, menjelaskan bahwa ranperda tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Desa. Hasil penyempurnaan ranperda yang dipresentasikan I Putu Widiadnyana difokuskan pada penyesuaian norma dan substansi sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Agenda terakhir membahas Ranperbup tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah. JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, I Wayan Sudiana menyampaikan sejumlah masukan, termasuk perbaikan judul dengan menambahkan locus peraturan, serta penyempurnaan teknik penulisan dan penyesuaian struktur bab.
Pada kesempatan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan setuju dan berterima kasih atas masukan yang diberikan. Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dari Kabag Hukum Setda Karangasem atas terselenggaranya kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum.
Sebagai tindak lanjut, satu Ranperda dan dua Ranperbup Kabupaten Karangasem tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
#SetahunBerdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali
#EemNurmanah