
Denpasar, Selasa (4/11/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Enam Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, I Dewa Gde Agung Peradnyana, yang juga memandu jalannya rapat. Dalam arahannya, Dewa Gde Peradnyana menyampaikan bahwa keenam rancangan yang diajukan secara substansi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun masih memerlukan beberapa penyempurnaan teknis guna menyempurnakan rumusan akhir.

Adapun enam rancangan yang dibahas terdiri atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), yakni:
1. Ranperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal;
2. Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani;
3. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
4. Ranpergub tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali;
5. Ranpergub tentang Pembentukan Gugus Tugas dan Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); dan
6. Ranpergub tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali pada Pendidikan Formal dan Nonformal.
Dalam rapat tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Bali selaku pemrakarsa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Bali atas fasilitasi proses harmonisasi ini. Pihaknya menegaskan bahwa tujuan penyusunan rancangan tersebut adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, keselarasan norma, serta efektivitas implementasi produk hukum daerah di lapangan.
Selanjutnya, pembahasan dilakukan secara berurutan untuk setiap rancangan. Agus Ariawan selaku anggota Tim Perancang menyampaikan analisis konsepsi atas beberapa rancangan, termasuk penyempurnaan judul dan struktur bab pada Ranperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani serta penyesuaian redaksional pada dasar hukum Ranpergub Gugus Tugas TPPO.
Sementara itu, Dewa Gde Peradnyana juga memberikan masukan teknis terhadap Ranperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai serta Ranpergub Standar Pelayanan Minimal RSUD Bali Mandara, mencakup perbaikan redaksi dan sistematika pasal. Adapun pembahasan terakhir mengenai Ranpergub Penyelenggaraan Muatan Lokal Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali, memperoleh penyempurnaan minor terkait penulisan tanpa adanya pertentangan substantif.
Keenam rancangan yang dibahas mendapat persetujuan dari seluruh pemrakarsa dan OPD terkait atas saran penyempurnaan yang diberikan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Bali.
Menutup rapat, Dewa Gde Peradnyana menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari seluruh pihak yang terlibat serta menyampaikan bahwa seluruh rancangan produk hukum daerah telah selesai diharmonisasi dan siap dilanjutkan ke tahap penyusunan surat selesai harmonisasi.
Kegiatan ini melibatkan Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, yang terdiri atas I Dewa Gde Agung Peradnyana, Agus Ariawan, I Wayan Sudiana, I Putu Widiadnyana, Ni Luh Jania, Komang Wahyu Setiabudi, serta mahasiswa magang dari Universitas Udayana.
Terkait kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali.
“Proses harmonisasi bukan hanya sekadar penyelarasan norma hukum, tetapi juga merupakan upaya memastikan bahwa setiap kebijakan daerah berpihak pada kepentingan masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi" tutup Eem.

#SetahunBerdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumBali
#EemNurmanah
