Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KANWIL KEMENKUM BALI HADIRI PELAKSANAAN PENGOSONGAN TEMPAT SEWA DI DISCOVERY MALL BALI

Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_APEL-PAGI-14-OKTOBER-2024_2.jpg

BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menghadiri kegiatan pengosongan tempat sewa serta penguasaan kembali area sewa di Gedung Discovery Mall Bali, yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Bali, tepatnya di Area Sunset Gallery_A20 dan A21, pada Selasa (4/2/2025).

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dibuka oleh Bapak Marthin Hutajulu. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2017, di mana pemilik usaha yang menempati area sewa di Discovery Mall terbukti memalsukan barang dagangannya tanpa izin dan melanggar hak cipta dengan menjual barang-barang palsu seperti VCD dan DVD bajakan serta tas bermerek yang bukan asli.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada 29 November 2024, yang menyatakan bahwa penyewa terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan sejalan dengan keputusan tersebut, kontrak sewa antara pemilik usaha dengan Discovery Mall telah berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, pihak mall memiliki hak penuh untuk mengambil kembali penguasaan atas area yang sebelumnya disewa.

Dalam pelaksanaan pengosongan ini, tim dari Kanwil Kemenkum Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Narapraja diundang sebagai saksi resmi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, pihak Kepolisian dan Ditreskrimsus Polda Bali juga turut hadir sebagai saksi dalam proses eksekusi di lapangan agar berlangsung dengan aman dan kondusif.

Selama proses berlangsung, tim dari Discovery Mall bersama perwakilan pengelola gedung melakukan inventarisasi barang yang masih tersisa di dalam area sewa. Seluruh aset yang masih ada dicatat dan dipastikan tidak ada tindakan yang bertentangan dengan putusan hukum yang telah ditetapkan. Pihak Discovery Mall juga telah menyediakan dokumentasi hukum yang menunjukkan bahwa pemilik usaha telah diberikan waktu yang cukup untuk mengosongkan lokasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pengosongan berjalan dengan tertib dan tanpa hambatan berarti. Pihak penyewa yang sebelumnya menempati area tersebut menerima keputusan dengan baik, dan tidak ada keberatan yang diajukan selama proses eksekusi berlangsung. Selanjutnya, area yang telah dikosongkan akan segera dikelola kembali oleh Discovery Mall sesuai dengan kebijakan manajemen yang berlaku.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI