Mengwi, 30 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2025 yang kali ini digelar di Desa Mengwi, Badung, pada Rabu (30/4). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Mengwi mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Temu Sadar Hukum ini dibuka oleh Sekretaris Desa Mengwi, I Putu Suadnyana, mewakili Kepala Desa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Bali yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum warga desa.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Abi Anas dan Rijal, keduanya Penyuluh Hukum Ahli Muda, serta Narayana Safitri selaku Pengelola Bantuan Hukum dari Kanwil. Peserta kegiatan terdiri dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), ibu-ibu PKK, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Mengangkat tema "Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)", kegiatan diawali dengan diskusi kelompok mengenai studi kasus nyata terkait KDRT, yang kemudian dibahas bersama dengan pendampingan dari tim Kanwil. Puncak kegiatan diisi dengan pemaparan materi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Secara umum, kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.