Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kontingensi Kekeringan dan Pengelolaan Anggaran Buleleng

1

Buleleng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng pada Kamis (19/2). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang selaras dan berkualitas.

Rapat pengharmonisasian membahas Ranperbup tentang Rencana Kontingensi Kekeringan Kabupaten Buleleng Tahun 2026–2028, Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026, serta Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026. Tim Kanwil diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang didampingi Kepala Pelaksana BPBD beserta jajaran.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Dalam sambutannya, Mustiqo menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan keselarasan substansi, sistematika, dan teknik penyusunan peraturan daerah.

Pembahasan Ranperbup Rencana Kontingensi Kekeringan menekankan penyempurnaan redaksional, teknik penulisan, serta perumusan norma agar lebih responsif terhadap dinamika bencana periode 2026–2028. Sementara itu, Ranperbup Perubahan Standar Harga Satuan difokuskan pada penyesuaian dasar hukum dan lampiran guna mengakomodasi perubahan struktur OPD dan kebutuhan riil pelaksanaan anggaran.

Untuk Ranperbup Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, tim harmonisasi mencermati bahwa beberapa pasal belum menunjukkan perubahan substansi dibandingkan peraturan induk. Oleh karena itu, disepakati agar rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan pencermatan dan perbaikan lebih lanjut.

Menutup kegiatan, Mustiqo Vitra Ardiansyah menyampaikan bahwa harmonisasi bertujuan mencegah potensi disharmonisasi norma dan menjamin kepastian hukum daerah. "Melalui proses ini, kami berharap produk hukum yang dihasilkan selaras, operasional, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Buleleng," tegasnya.

2345

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI