
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima pelaksanaan Uji Petik Pembentukan Jabatan Fungsional Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlangsung di Ruang Nakula, Kamis (9/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam mengakselerasi pembentukan jabatan fungsional baru di bidang layanan AHU sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Melalui uji petik tersebut, diharapkan tersusun dasar yang kuat dalam pembentukan jabatan fungsional yang mampu menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memberikan kepastian pengembangan karier bagi aparatur yang menjalankan layanan AHU.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, hadir langsung memimpin kegiatan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adhi Karmayana, beserta jajaran Bidang AHU dan SDM. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dari Kementerian PANRB, Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bersama-sama melakukan pengumpulan data dan pendalaman terhadap pelaksanaan layanan AHU di daerah.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa pelaksanaan uji petik bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, melainkan menjadi langkah strategis dalam menghasilkan data empiris yang akan menjadi landasan penyusunan naskah urgensi pembentukan jabatan fungsional baru. Data yang dikumpulkan meliputi jenis layanan kepada masyarakat, proses bisnis yang berjalan, volume beban kerja, hingga kompleksitas tugas dan distribusi pekerjaan yang selama ini dilaksanakan oleh para pegawai di bidang AHU.
“Uji petik ini merupakan momentum penting untuk memastikan bahwa pembentukan Jabatan Fungsional Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, seluruh data yang disampaikan harus lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan agar mampu menggambarkan kebutuhan organisasi secara akurat. Dengan demikian, jabatan fungsional yang nantinya terbentuk benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi sekaligus membuka ruang pengembangan karier yang lebih jelas bagi para pegawai,” ujar Eem Nurmanah.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menginstruksikan seluruh pejabat dan pegawai Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang menjadi responden agar berpartisipasi aktif selama proses uji petik berlangsung. Ia meminta setiap peserta memberikan informasi secara terbuka, mengisi seluruh instrumen pendataan dengan teliti, serta menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas secara objektif sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Melalui pelaksanaan uji petik ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum. Hasil yang diperoleh diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan pembentukan Jabatan Fungsional Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum yang profesional, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
