
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 20 Februari 2026.
Forum ini menjadi sarana strategis dalam memperkuat sinergi antarperangkat daerah guna mendukung perencanaan pembangunan Provinsi Bali yang berbasis riset dan inovasi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ketut Wica, yang memaparkan arah kebijakan riset dan inovasi daerah serta peran BRIDA dalam penguatan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, inovasi masyarakat, dan pelindungan kekayaan intelektual, baik komunal maupun personal.
Dalam forum tersebut, BRIDA Provinsi Bali juga menyampaikan berbagai tantangan strategis yang dihadapi ke depan, antara lain alih fungsi lahan pertanian yang berdampak pada ekosistem lingkungan, keterbatasan infrastruktur dan transportasi publik, serta potensi penodaan terhadap tempat-tempat suci yang dapat mengganggu keaslian budaya Bali.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung penguatan regulasi daerah. Ia menekankan pentingnya penguatan tiga pilar kekayaan intelektual, yaitu pelindungan, komersialisasi, dan penegakan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif daerah.
Dari sisi regulasi, disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Namun demikian, perlu dipertimbangkan pembentukan produk hukum yang secara khusus mengatur komersialisasi hasil karya masyarakat Bali agar memiliki kepastian dan nilai tambah ekonomi.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga mendorong perlunya wadah atau forum khusus bagi para inovator dan kreator kekayaan intelektual di Provinsi Bali, termasuk melalui pengembangan platform digital sebagai sarana kolaborasi dan promosi.
Menanggapi hal tersebut, BRIDA Provinsi Bali menyampaikan komitmennya dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang terintegrasi dengan fasilitasi kekayaan intelektual, termasuk pendampingan pendaftaran paten, hak cipta, merek, dan desain industri. BRIDA juga merencanakan penyelenggaraan seminar atau temu wicara di Kabupaten Klungkung pada 1 April 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan 60 sertifikat kekayaan intelektual kepada para pemiliknya.
Forum ini menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Bali dan BRIDA Provinsi Bali dalam pelaksanaan kajian dan evaluasi regulasi, serta fasilitasi pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dalam mendukung inovasi dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali.
