
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum bagi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas Perempuan Kerobokan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rijal, serta menghadirkan narasumber dari LBH APIK Bali.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Lapas Perempuan Kerobokan yang diwakili oleh Kepala Seksi Binadik, Desliana. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi antusiasme para peserta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari Kanwil Kemenkum Bali dan LBH APIK Bali yang telah berkolaborasi memberikan bantuan hukum secara simultan, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan para tahanan. Diharapkan melalui kegiatan ini, para WBP dan tahanan semakin memahami hak-hak mereka di hadapan hukum.
Dalam pemaparannya, Rijal menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. Pemahaman hukum yang baik akan menciptakan keselarasan dalam lingkungan sosial. Ia juga menjelaskan bahwa program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin dapat diakses oleh tahanan maupun WBP di Lapas Perempuan Kerobokan, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dapat diterbitkan oleh pihak Lapas sebagai salah satu persyaratan pengajuan bantuan hukum.
Selanjutnya, Ibu Anggraeni dari LBH APIK Bali memaparkan peran lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi perempuan yang sedang menjalani proses persidangan maupun penyidikan. Ia juga menyoroti aspek psikologis yang kerap dihadapi para tahanan selama proses hukum berlangsung, sehingga pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek yuridis, tetapi juga pada dukungan mental dan emosional.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Para peserta terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti sesi pemaparan maupun diskusi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya dalam memberikan akses terhadap keadilan dan memastikan terpenuhinya hak atas bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
