Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Pastikan Selaras Aturan, Kemenkum Bali Harmonisasikan Ranperbup Pakaian Dinas ASN Kabupaten Bangli

WhatsApp_Image_2026-02-18_at_3.27.13_PM_1.jpeg

Bangli – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Bangli tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Rabu (18/02/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli.

Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah II, I Eka Agustina, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapat turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Bangli, Kepala Bagian Organisasi Setda Bangli, jajaran staf terkait, serta Tim Kerja Wilayah II Kanwil Kemenkum Bali.

Dalam pemaparannya, Ketua Tim Kerja Wilayah II menjelaskan matriks hasil penyempurnaan rancangan, khususnya pada aspek teknis penulisan dan penyesuaian dasar hukum sesuai perubahan terakhir. Pada Pasal 6 ayat (3) dilakukan penambahan ketentuan yang dipadankan dengan Surat Edaran BKN mengenai penggunaan pakaian dinas, guna memberikan fleksibilitas sesuai kebijakan instansi.

Pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa pemadanan tersebut selanjutnya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, mengingat perangkat daerah mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada Pasal 9 terkait penggunaan Pakaian Dinas Harian Adat Bali yang dikenakan pada hari Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Provinsi Bali, Hari Jadi Kabupaten Bangli, serta acara tertentu sesuai kebutuhan. Pendalaman juga dilakukan pada Pasal 10 untuk menghindari kerancuan norma, khususnya terkait penggunaan Pakaian Dinas Harian Endek yang dapat digunakan pada hari Sabtu bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja.

Selanjutnya, pencermatan dilakukan pada Pasal 16 mengenai penggunaan seragam batik KORPRI, dengan penyederhanaan redaksional pada ayat (3) agar tidak menimbulkan kerancuan. Perbaikan juga dilakukan pada Pasal 20 terkait atribut dan kelengkapan pakaian dinas, terutama pada penyebutan nama kementerian dan pemerintah daerah.

Tim harmonisasi turut menyempurnakan redaksi Pasal 31 serta mengusulkan penambahan ketentuan peralihan pada Pasal 36. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pakaian dinas yang telah ditetapkan sebelumnya tetap dapat digunakan sampai tersedianya pakaian dinas sesuai peraturan baru. Usulan ini sempat mendapat keberatan dari pemrakarsa, namun Tim Kerja memberikan solusi berupa penerbitan surat edaran yang memungkinkan ASN memperoleh pakaian dinas sesuai ketentuan baru secara mandiri, tanpa bersifat memaksa.

Pembahasan terakhir difokuskan pada lampiran rancangan peraturan bupati, khususnya terkait jenis pakaian dinas, atribut, dan kelengkapannya, agar sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra A., menyampaikan bahwa proses harmonisasi berjalan lancar dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi ini penting untuk memastikan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan menjadi satu kesatuan yang utuh serta terhindar dari potensi disharmonisasi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, rancangan peraturan bupati telah disempurnakan sesuai masukan dan kesepakatan bersama, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI