
Jembrana – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Jembrana pada 18–19 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait jaminan fidusia serta pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan jaminan fidusia oleh notaris kepada satuan tugas pengawasan.
Koordinasi diawali dengan pertemuan bersama Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Jembrana, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Jembrana, serta para notaris setempat. Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengda INI Kabupaten Jembrana yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Bali, sekaligus menegaskan komitmen organisasi notaris untuk terus menjunjung profesionalisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan layanan jaminan fidusia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi tahunan layanan AHU, capaian PNBP dari layanan jaminan fidusia masih relatif kecil. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kepatuhan dan kesadaran notaris dalam pelaporan secara rutin dan tepat waktu.
Redana menegaskan bahwa pelaporan bulanan merupakan tanggung jawab profesional dan administratif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh notaris, baik yang menerbitkan akta jaminan fidusia maupun yang tidak. Bagi notaris yang tidak menerbitkan akta pada bulan berjalan, pelaporan tetap dilakukan dengan keterangan nihil. Pada periode pelaporan Januari 2026, dari 59 notaris di Kabupaten Jembrana, tercatat hanya 33 notaris yang telah melaksanakan pelaporan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pemblokiran akun layanan, sebagaimana pernah diterapkan dalam mekanisme pengawasan sebelumnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU mengenai tata cara pelaporan PNBP jaminan fidusia setiap bulan. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa upaya pengawasan tidak hanya ditujukan kepada notaris, tetapi juga kepada lembaga pembiayaan agar tertib dalam pendaftaran jaminan fidusia. Apresiasi juga diberikan kepada MPD Jembrana yang telah merespons cepat dalam periode pelaporan Januari.
Hasil pelaporan nantinya akan dikompilasi sebagai dasar pemberian reward dan punishment kepada satuan tugas, guna mendorong budaya kepatuhan dan akuntabilitas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Seluruh peserta yang hadir menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kepatuhan notaris, serta mengoptimalkan PNBP layanan jaminan fidusia secara berkelanjutan.
Setelah kegiatan koordinasi, tim Kanwil Kemenkum Bali melanjutkan kunjungan ke beberapa kantor notaris di Kabupaten Jembrana, antara lain kantor Notaris Putu Agus Permata Giri, I Gusti Putu Dharma Atmaja, Nyoman Agung Mahesa Inggas, serta I Gusti Agung Putra Handayana.
Dalam kunjungan tersebut, tim menyampaikan kembali ketentuan terkait pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta teknis pelaporan bulanan kepada satuan tugas pengawasan PNBP layanan jaminan fidusia.
Kegiatan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Jembrana berlangsung dengan baik dan lancar, serta diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaporan dan optimalisasi penerimaan negara dari layanan jaminan fidusia.
