
Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kabupaten Klungkung, Kamis (19/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gusti Ketut Suardika, Kepala Bagian Hukum I Ketut Muka, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida AA. Putu Juniartana P., perwakilan Kejaksaan, perwakilan kecamatan se-Kabupaten Klungkung, serta Tim LBH CES.
Dalam sambutannya, Asisten Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peresmian 717 Posbankum Desa di Provinsi Bali. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum di desa berjalan optimal serta didukung dengan sistem pelaporan yang tertib dan terintegrasi.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya, I Gede Adi Saputra, memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan Posbankum melalui aplikasi Laporan Layanan Posbankum. Ia menjelaskan bahwa setiap desa diharapkan dapat mengunggah laporan layanan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat melalui aplikasi tersebut, sehingga data layanan dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan evaluasi.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan usulan, di antaranya perlunya penunjukan user admin di setiap kecamatan untuk memudahkan pemantauan laporan dari desa-desa di wilayahnya. Selain itu, peserta juga mengusulkan penyeragaman format laporan serta pelaksanaan sosialisasi lebih mendalam terkait penginputan data pada aplikasi, dengan melibatkan admin dari seluruh desa di Provinsi Bali.
Sebagai tindak lanjut, disepakati akan segera diterbitkan surat edaran mengenai format dan keseragaman laporan layanan Posbankum yang akan disampaikan ke masing-masing kabupaten. Selain itu, akan diagendakan kegiatan sosialisasi penginputan laporan pada aplikasi Layanan Posbankum, baik secara daring maupun luring, guna memastikan seluruh desa dapat melaksanakan pelaporan secara optimal.
