Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Denpasar untuk Wujudkan Kepastian Hukum

14_Januari_2025_-_2025-11-13T113739.799.jpg

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Denpasar, yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Kamis (13/11/2025).

Rapat dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali, perwakilan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar. Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip harmonisasi regulasi.

Adapun materi yang dibahas dalam rapat pengharmonisasian meliputi:
1. Rancangan Peraturan Walikota Denpasar tentang Penataan Lingkungan di Kelurahan;
2. Rancangan Peraturan Walikota Denpasar tentang Penataan Dusun; dan
3. Rancangan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.

"Harmonisasi bukan hanya sekadar penyelarasan redaksional, tetapi juga penguatan substansi agar peraturan yang dihasilkan selaras, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Mustiqo Vitra.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan perannya sebagai fasilitator hukum yang memastikan bahwa seluruh rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum positif, sehingga implementasinya di lapangan tidak menimbulkan konflik norma maupun disharmonisasi kebijakan.

Hasil dari rapat harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar dalam bidang penataan lingkungan, dusun, serta penyediaan sarana dan prasarana permukiman, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI