
DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mendampingi lima pemerintah daerah di Provinsi Bali dalam kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual dari Ruang Dharmawangsa, Selasa (30/6).
Kegiatan diawali dengan arahan dari Tim Penilai Nasional (TPN) mengenai mekanisme validasi sanggahan. Selanjutnya, masing-masing pemerintah daerah yang mengajukan sanggahan mengikuti pembahasan melalui breakout room bersama TPN. Tim Sekretariat Daerah dari masing-masing pemerintah daerah turut mengikuti jalannya proses validasi secara virtual.
Sebanyak lima pemerintah daerah di Bali mengajukan sanggahan atas hasil penilaian awal IRH, yakni Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Sanggahan yang disampaikan mencakup sejumlah variabel penilaian, mulai dari data harmonisasi peraturan daerah, peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, sistematika analisis dan evaluasi regulasi, validitas data perancang, kesesuaian dokumen pendukung, hingga keterlibatan analis hukum dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi.
Dalam proses validasi, Tim Penilai Nasional melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan penjelasan yang disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Beberapa sanggahan dinilai memenuhi ketentuan sehingga diterima dan berdampak pada penambahan nilai Indeks Reformasi Hukum. Sementara itu, sebagian lainnya belum dapat diterima karena belum memenuhi indikator maupun ketentuan penilaian yang telah ditetapkan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa proses validasi sanggahan merupakan bagian penting dalam menjamin objektivitas dan akuntabilitas penilaian Indeks Reformasi Hukum.
“Validasi sanggahan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengklarifikasi data dan dokumen yang telah disampaikan. Kami berharap hasil akhir penilaian IRH dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum, khususnya dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, tertib, dan akuntabel,” ujar Mustiqo.
Melalui pendampingan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reformasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.






