Gianyar, 25 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Kerja II Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Kegiatan berlangsung di Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar pada Senin (25/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Bali serta tim ahli dari Universitas Ngurah Rai. Dalam kesempatan tersebut, pemaparan matriks Raperda disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Ketut Kusuma Dewi.
Tim Kanwil Kementerian Hukum Bali yang hadir terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya I Eka Agustina dan I Kadek Yuliana; Perancang Muda Petrus Kadek Suherman, I Gede Danang Wirawan, dan Ketut Kusuma Dewi; Analis Hukum Muda I Putu Surya Dharma; serta Perancang Pertama Gst Ngr Agung Tresna Wangsa.
Dalam proses pembahasan, dilakukan diskusi intensif antara Tim Kanwil, Tim Ahli, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar. Melalui penyelarasan tersebut, Raperda Kabupaten Gianyar tentang Pelestarian Seni dan Budaya dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Bali menjadi wujud dukungan dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam upaya pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Gianyar.