Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Asistensi Dokumen Indikasi Geografis Tenun Cepuk

1

Klungkung, 24 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis DJKI dan Badan Riset dan Inovasi Daerah Klungkung melaksanakan asistensi dokumen deskripsi usulan Indikasi Geografis Tenun Cepuk. Kegiatan ini dilakukan setelah pemantauan lapangan di Desa Tanglad, Nusa Penida. Tujuannya untuk memastikan dokumen deskripsi sesuai dengan fakta produksi, pewarnaan, serta motif khas Tenun Cepuk. Langkah ini penting agar dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Asistensi ini menjadi bagian krusial dari tahapan pengajuan Indikasi Geografis. Tim bersama-sama menyesuaikan deskripsi dengan hasil observasi, mulai dari penggunaan bahan alami, teknik menenun, hingga alat tradisional. Penyesuaian tersebut diharapkan menjaga keaslian Tenun Cepuk sebagai warisan budaya. Dengan dokumen yang kuat, peluang pengakuan resmi semakin terbuka.

Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Gunawan, menekankan arti penting kegiatan ini. “Dokumen deskripsi harus benar-benar mencerminkan ciri khas Tenun Cepuk, baik dari bahan, teknik produksi, maupun motifnya. Dengan deskripsi yang jelas, penilaian kelayakan Indikasi Geografis akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya. Ia berharap pengakuan hukum dapat segera diraih untuk melindungi sekaligus mengembangkan Tenun Cepuk.

Sekretaris BRIDA Klungkung, I. B. Putra Kusuma, menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah. “Asistensi ini sangat membantu kami menyusun dokumen yang sesuai aturan dan akurat menggambarkan kondisi di lapangan. Tenun Cepuk memiliki potensi besar untuk dikenal lebih luas,” katanya. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan tradisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui asistensi ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan perannya dalam mendampingi setiap tahapan usulan Indikasi Geografis. Sinergi dengan DJKI dan BRIDA Klungkung diharapkan menghasilkan dokumen deskripsi yang valid dan teruji. Perlindungan hukum akan memperkuat posisi Tenun Cepuk di pasar nasional maupun internasional. Upaya ini juga menjadi langkah strategis menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan ekonomi berbasis lokal.

234

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI