Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Bali Bersama DJKI dan Brida Klungkung Tinjau Proses Produksi Tenun Cepuk

1

Klungkung, 24 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Badan Riset dan Inovasi Daerah Klungkung melakukan pemantauan langsung di Desa Tanglad, Nusa Penida. Kegiatan ini meninjau proses produksi Tenun Cepuk, mulai dari pemilihan bahan, teknik menenun, hingga pewarnaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ciri khas Tenun Cepuk sesuai dengan persyaratan Indikasi Geografis. Pemeriksaan lapangan juga menegaskan dukungan pemerintah terhadap pelestarian budaya lokal.

Tim memeriksa alat tradisional yang digunakan pengrajin, serta bahan pewarna alami yang menjadi keunggulan Tenun Cepuk. Pewarna alami dari tumbuhan lokal menghasilkan motif khas dengan warna ramah lingkungan. Proses pewarnaan diperhatikan dengan seksama untuk menjamin kualitas dan keaslian produk. Observasi detail ini menjadi dasar penilaian penting dalam permohonan Indikasi Geografis.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja, menyatakan komitmennya dalam mendampingi masyarakat. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hadir memastikan keaslian Tenun Cepuk terdokumentasi dengan baik, sehingga layak memperoleh perlindungan hukum. Kami berharap perlindungan Indikasi Geografis mampu menjaga kelestarian budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Dukungan semua pihak dianggap sangat penting dalam mempercepat pengakuan resmi Tenun Cepuk.

Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Gunawan, menekankan arti penting pemeriksaan lapangan. “Kami perlu melihat secara langsung setiap tahap produksi, mulai dari teknik menenun, penggunaan pewarna alami, hingga pemeliharaan alat tradisional. Semua ini menjadi bahan evaluasi dalam pengajuan Indikasi Geografis,” jelasnya. Ia berharap hasil peninjauan dapat memperkuat posisi Tenun Cepuk sebagai warisan budaya bernilai ekonomi.

Ketua MPIG Tenun Cepuk, Ngurah Alit Gunawan, menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah. Ia menjelaskan Tenun Cepuk memiliki motif khas seperti Cepuk Sudamala dan Cepuk Kecubung yang penuh makna budaya. “Kami menjaga teknik tradisional dengan pewarna alami agar tetap otentik. Dukungan ini memberi semangat bagi pengrajin untuk terus melestarikan warisan leluhur,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa pengakuan Indikasi Geografis akan menjadi kebanggaan dan membuka peluang ekonomi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Bali. Sinergi bersama DJKI dan pemerintah daerah diharapkan mempercepat pengakuan resmi bagi Tenun Cepuk. Perlindungan hukum akan menjaga kualitas serta meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional. Dengan begitu, Tenun Cepuk tidak hanya lestari sebagai budaya, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Desa Tanglad.

2345678910

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI