
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi ASN yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Selasa (25/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Agama Bali dan dihadiri oleh para ASN dari berbagai unit kerja.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak ASN dalam memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, sekaligus memperkuat budaya hukum serta profesionalitas aparatur negara. Penyuluh Hukum Ahli Muda, Abi Anas, hadir sebagai narasumber utama dengan memaparkan materi terkait bentuk dan mekanisme perlindungan hukum bagi ASN. Jalannya kegiatan dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Ida Ayu Sri Dewi Kusuma, yang bertugas sebagai moderator.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi ASN merupakan amanat konstitusional dan regulatif yang tercantum dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Korps Pegawai RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara pembentukan lembaga konsultasi dan bantuan hukum ASN.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada ASN meliputi: Pendampingan litigasi mulai dari proses penyidikan hingga peninjauan kembali, Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, Investigasi perkara, Mediasi, dan Penyusunan dokumen hukum.
Adapun layanan bantuan hukum ini melibatkan beberapa unsur, yakni penerima bantuan hukum ASN, lembaga bantuan hukum atau LKBH, serta instansi pemerintah terkait. Sumber pendanaan berasal dari pemerintah pusat/daerah, iuran anggota, sumbangan yang sah, maupun pengelolaan aset lembaga bantuan hukum.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang menyoroti mekanisme penanganan perkara ASN, termasuk pertanyaan seputar keberadaan lembaga bantuan hukum terakreditasi di wilayah Bali. Antusiasme peserta semakin terlihat pada penghujung acara saat digelar kuis interaktif melalui platform Kahoot!, yang memicu semangat kompetitif dan partisipasi aktif dari para peserta.
Secara keseluruhan, penyuluhan hukum berlangsung dengan baik dan mendapat respon positif. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman ASN terkait hak-hak hukum mereka serta mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
