Denpasar – Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), I Wayan Redana, bersama para perancang peraturan perundang-undangan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025” secara daring melalui platform Zoom pada Rabu (28/05).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme, materi, serta kebijakan terbaru terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi perancang peraturan perundang-undangan. Sosialisasi ini terbagi dalam tiga sesi utama yang disampaikan oleh narasumber dari unit-unit terkait di lingkungan Kemenkum.
1. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Sosio-Kultural dan Pengenaan Tarif PNBP
Narasumber: Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkum
Materi ini membahas pelaksanaan uji kompetensi pada aspek sosio-kultural serta ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
2. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis
Narasumber: Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Pada sesi ini dipaparkan teknis pelaksanaan uji kompetensi yang mencakup aspek-aspek substantif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
3. Tata Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Secara Daring
Narasumber: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal Kemenkum
Materi difokuskan pada prosedur pendaftaran dan pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan secara online, serta penggunaan sistem teknologi informasi yang mendukung pelaksanaannya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Divisi P3H, I Wayan Redana, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi bekal penting bagi seluruh perancang peraturan perundang-undangan dalam menghadapi uji kompetensi tahun 2025. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para perancang dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, memahami materi secara komprehensif, dan mampu meningkatkan profesionalisme serta kualitas dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kemenkum dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya perancang peraturan perundang-undangan, demi terciptanya regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan implementatif.