
Denpasar - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati secara hybrid pada Jum'at (31/10). Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, turut mengikuti kegiatan penting ini secara daring.
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana, menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta dan berharap uji publik ini dapat menghasilkan rekomendasi dalam rangka implementasi RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
"Mengundang partisipasi dari audiens sehingga sama-sama dapat mengerti dan memahami betul apa yang diatur dalam undang-undang ini serta dapat mengetahui risiko yang akan dihadapi," tegas Prof. Heribertus, menekankan pentingnya pemahaman publik.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KUHP baru akan berlaku efektif dua bulan ke depan, tepatnya pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan berbagai peraturan pelaksanaannya, termasuk UU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, sebagai amanah dari Pasal 102 KUHP.
Dr. Dhahana menyoroti aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum terkait waktu pelaksanaan pidana mati. Ia menekankan bahwa walaupun seseoran menjadi terpidana mati, hak dan kewajibannya tetap harus diperhatikan.
"Adanya fiktif positif ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait waktu pelaksanaan pidana mati serta sebagai perlindungan HAM bagi terpidana," jelas Dr. Dhahana.
Sejumlah narasumber yang merupakan akademisi ternama turut memberikan masukan berharga terkait RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, antara lain Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. selaku Akademisi Fakultas Hukum UGM.
Uji publik ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), perguruan tinggi, hingga unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menyiapkan rancangan undang-undang yang optimal.
Kanwil Kemenkum Bali
#SetahunBerdampak
#KemenkumBali
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah 
#EemNurmanah























