
Denpasar, Bali - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Otto Hasibuan, mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali pada Jumat (31/10) untuk memberikan pengarahan sekaligus penguatan tugas dan fungsi. Kunjungan ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan prima dan akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, menyampaikan progres pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta memperkenalkan inovasi unggulan Kanwil, yaitu Artha Karya. Inovasi ini adalah inisiatif perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang secara khusus menyasar kelompok rentan, terutama para kreator disabilitas.

Menanggapi laporan tersebut, Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian Kanwil Bali. Beliau secara khusus menyoroti Artha Karya sebagai inovasi luar biasa yang berhasil menjangkau kreator disabilitas.
"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan anak jiwa dari insan manusia dan harus dilindungi. Kami mendukung penuh agar proyek ini berjalan dengan baik," tegas Prof. Otto Hasibuan. Prof. Otto Hasibuan juga menekankan bahwa perlindungan karya kreator disabilitas melalui Artha Karya merupakan bagian integral dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, Prof. Otto Hasibuan memuji upaya Kanwil Bali dalam memastikan kemudahan akses keadilan, di mana Bali telah berhasil mencanangkan 100% desa memiliki Pos Bantuan Hukum. Beliau menyebut capaian ini sebagai bukti nyata keseriusan Kementerian Hukum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden.

Dalam arahannya, Prof. Otto Hasibuan juga menekankan pentingnya kolaborasi yang baik, baik dengan kementerian internal, kementerian lain, maupun Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi vertikal, untuk menyiapkan peraturan daerah yang bermanfaat.
Ia mengingatkan Kanwil Bali untuk gencar melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami isu Restorative Justice (RJ) secara formal dan adat, mengingat kuatnya kaitan adat di Bali.
"Sosialisasi yang masif juga harus dilakukan terkait Kekayaan Intelektual Komunal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tambah Wamenko, menegaskan bahwa kolaborasi dengan instansi terkait adalah kunci keberhasilan.

Kegiatan pengarahan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator, jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkum Bali.
Acara ditutup dengan pertukaran cenderamata dan dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas pelayanan di Kanwil, seperti Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu. Wamenko mengapresiasi fasilitas yang tersedia, menandakan keseriusan Kanwil dalam memberikan layanan terbaik bagi publik.




















