
Denpasar – Suasana haru dan penuh kebanggaan mewarnai pelaksanaan Upacara Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Indonesia yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Rabu (15/4/2026) di Gedung Wanita Shanti Graha. Sebanyak 71 orang secara resmi mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menandai babak baru dalam kehidupan mereka sebagai Warga Negara Indonesia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/PWI Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 dan Nomor 3/PWI Tahun 2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Pengabulan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, serta jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali. Turut hadir pula para rohaniawan lintas agama, saksi dari Ditjen Imigrasi Bali, serta perwakilan desa/kelurahan.
Prosesi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan keputusan presiden, serta pengambilan sumpah kewarganegaraan sesuai agama masing-masing, mulai dari Hindu, Islam, Buddha, Protestan, hingga Katolik. Momen sakral ini ditutup dengan pengukuhan, penandatanganan berita acara, serta lagu “Bagimu Negeri” yang semakin menambah suasana emosional.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun demikian, negara tetap memberikan ruang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hingga usia tertentu.
“Setelah mengucapkan sumpah ini, saudara-saudara telah resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Tanamkan rasa nasionalisme, junjung tinggi nilai kemanusiaan, serta patuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesannya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah diambil sumpah, serta mengapresiasi kehadiran keluarga yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Para peserta yang mengikuti sumpah ini merupakan anak-anak yang sebelumnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, baik yang belum mendaftar maupun yang belum menentukan pilihan kewarganegaraannya.
Meski demikian, terdapat lima orang yang belum dapat mengikuti prosesi pengambilan sumpah pada kesempatan tersebut.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Sebagai tindak lanjut, para WNI baru diarahkan untuk mengembalikan dokumen keimigrasian asing yang masih dimiliki serta melaporkan status kewarganegaraan mereka kepada perwakilan negara asal.
Momentum ini tidak hanya menjadi proses administratif semata, tetapi juga menjadi simbol awal perjalanan baru sebagai bagian dari bangsa Indonesia—dengan identitas, tanggung jawab, serta harapan yang kini melekat sepenuhnya.
