Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Permudah Pelaporan LHKASN, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Sosialisasi Aplikasi Coretax

cover-cortexxxx.jpg

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus berupaya mendukung modernisasi sistem perpajakan nasional sekaligus meningkatkan kepatuhan pegawai dalam pelaporan harta kekayaan. Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Aplikasi Coretax dan Pelaporan Pajak yang digelar secara daring pada Kamis (4/12).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali untuk memberikan pemahaman teknis terkait Coretax Administration System, sebuah sistem administrasi layanan pajak terbaru yang berbasis teknologi informasi.

WhatsApp_Image_2025-12-04_at_4.22.58_PM.jpeg

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Bali, I Nengah Sukadana, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Seraya.

“Transformasi sistem perpajakan berbasis digital merupakan bagian dari modernisasi layanan pemerintah. Seluruh pegawai wajib memahami mekanisme yang berlaku, karena bukti pelaporan pajak nantinya menjadi dokumen wajib yang harus diunggah saat pelaporan harta kekayaan atau LHKASN,” ujar I Nengah Sukadana.

Dalam sesi pemaparan, Penyuluh dari Kanwil DJP Bali memandu langsung seluruh peserta mengenai tata cara aktivasi akun Coretax. Para pegawai juga diajak melakukan simulasi pelaporan pajak melalui laman yang telah disiapkan oleh Dirjen Pajak untuk memastikan setiap langkah dapat dipahami dengan baik.

WhatsApp_Image_2025-12-04_at_4.22.58_PM_5.jpeg

Antusiasme peserta terlihat pada sesi tanya jawab. Sebagian besar pertanyaan yang muncul berkaitan dengan teknis pemulihan kata sandi (passphrase), mengingat mayoritas pegawai merupakan pengguna baru dalam sistem ini. Selain itu, diskusi juga berkembang membahas kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) terkait status pisah harta atau penggabungan harta suami-istri.

WhatsApp_Image_2025-12-04_at_4.22.58_PM_2.jpeg

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap seluruh jajaran pegawai dapat segera beradaptasi dengan sistem perpajakan terbaru, sehingga kewajiban administratif baik di bidang perpajakan maupun pelaporan kekayaan ASN dapat terpenuhi tepat waktu.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BALI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08113888770
PikPng.com email png 581646   kanwilbali@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI