Gianyar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali turut berpartisipasi dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar yang berlangsung pada Senin, 25 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung MPP Kabupaten Gianyar.
Dalam acara tersebut, tim dari Kanwil Kemenkumham Bali melakukan koordinasi dengan Sekretaris PTSP Kabupaten Gianyar terkait draf MoU dan PKS yang akan ditandatangani. Hasil koordinasi menunjukkan adanya beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan, terutama terkait jenis layanan yang akan diberikan mengingat adanya perubahan regulasi terbaru.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penataan PKS dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim mengusulkan penambahan klausul terkait Sentra Layanan Kekayaan Intelektual yang baru dibentuk, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus pendaftaran kekayaan intelektual di MPP.
Selain itu, terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), tim mengusulkan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengingat keterbatasan sumber daya manusia. Jenis layanan AHU yang akan diberikan juga perlu diuraikan secara rinci dalam PKS agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Meskipun terdapat beberapa penyesuaian, secara keseluruhan acara penandatanganan MoU dan PKS serta soft launching MPP Gianyar berjalan dengan lancar. Kehadiran MPP ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Gianyar dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan layanan publik lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam kegiatan tersebut. “Koordinasi yang intensif telah menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan, khususnya terkait layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum. Melalui sinergi ini, kita membuktikan bahwa dengan kerja sama yang solid, kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Pramella.