
Denpasar, 10 Februari 2026 - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Romi Yudianto, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan pelaksanaan kegiatan Penguatan Legalitas dan Peran PPNS Dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kegiatan penguatan tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan pada esok hari bertempat di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Pengecekan kesiapan ini meliputi aspek teknis, substansi kegiatan, serta dukungan sarana dan prasarana guna memastikan kegiatan berjalan optimal.
Kedatangan Romi Yudianto beserta rombongan disambut oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, serta jajaran terkait di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Romi Yudianto menekankan pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional pasca diberlakukannya KUHAP yang baru. "Penguatan legalitas dan kapasitas PPNS menjadi hal yang sangat strategis agar implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan selaras dengan prinsip keadilan," ujar Romi Yudianto.
Sementara itu, Mustiqo Vitra menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali siap mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut. "Kami memastikan seluruh persiapan telah dilakukan secara maksimal sebagai bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam mendukung kebijakan nasional di bidang penegakan hukum," ungkap Mustiqo Vitra.
Melalui kunjungan ini, diharapkan koordinasi antara pusat dan daerah semakin kuat dalam mendukung optimalisasi peran PPNS di wilayah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana nasional yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.






