
Bali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar pada Senin (9/2). Kegiatan ini menyasar tiga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, yaitu LBH Bali, LBH Bali Woman Crisis Centre (WCC), dan LBH Cakra Eka Sudarsana.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu berjalan optimal dan sesuai ketentuan. Tim pengawas turun langsung ke masing-masing kantor LBH untuk melihat proses pendampingan sekaligus berdialog dengan pengelola lembaga dan penerima bantuan hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra, menyampaikan bahwa kehadiran negara melalui bantuan hukum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Pengawasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan secara profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa para penerima bantuan hukum merasa sangat terbantu dengan pendampingan yang diberikan. Proses pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga putusan, bahkan dilanjutkan dengan layanan konsultasi lanjutan seperti pendampingan psikologis pada kasus tertentu.
Mayoritas perkara yang ditangani LBH Bali merupakan kasus pidana, sementara LBH Bali WCC dan LBH CES lebih banyak menangani perkara perdata, khususnya perceraian. Beberapa kendala yang ditemui antara lain perkara yang bersinggungan dengan hukum adat serta keraguan pemohon dalam melanjutkan proses hukum.
Melalui kegiatan ini, ketiga OBH menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk mendukung program bantuan hukum tahun 2026, baik litigasi maupun nonlitigasi. Kanwil Kemenkum Bali juga akan terus memperkuat sinergi dengan OBH melalui publikasi bersama, pelibatan dalam kegiatan pelayanan hukum, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.




