Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengawasan Bantuan Hukum di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar pada Senin, 9 Februari 2026.
Kegiatan pengawasan ini mencakup tiga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Karma, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, dan LBH APIK Bali. Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Nomor W.20-UM.01.01-620 dan melibatkan empat orang petugas dari Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Tim pengawas terdiri dari Ida Ayu Putu Herawati (Penyuluh Hukum Madya), Kadek De Adnyana (Penyuluh Hukum Muda), I Nyoman Suarmita (PK APBN Penyelia), serta Ni Luh Jenia (Admin Sidbankum).
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim melakukan kunjungan langsung ke masing-masing OBH dan diterima oleh perwakilan lembaga. Di LBH Lingkar Karma, tim diterima oleh Bapak I Gusti Ngurah Muliarta selaku Dewan Penasihat. Kunjungan ke PBH Peradi Denpasar diterima oleh Bapak I Gede Edi Budiputra dan dihadiri oleh tiga orang penerima bantuan hukum. Sementara itu, di LBH APIK Bali, tim diterima oleh Sekretaris Ibu Made Putu Anggreni dengan menghadirkan tujuh orang penerima bantuan hukum.
Kehadiran penerima bantuan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengawasan guna memverifikasi secara langsung kualitas layanan yang diberikan oleh OBH.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan kendala umum pada ketiga OBH terkait proses penerbitan dan validitas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih menjadi hambatan dalam pemenuhan persyaratan administrasi. Selain itu, tim pengawas menekankan pentingnya optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta peningkatan pemantauan dan pelaporan kegiatan secara berkala.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bali akan melakukan koordinasi lintas instansi dengan Dinas Sosial serta aparat desa/kelurahan guna menyamakan persepsi kriteria masyarakat kurang mampu dan menyederhanakan proses penerbitan SKTM. Selain itu, Kanwil juga akan memfasilitasi pelatihan bagi admin dan paralegal OBH untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelaporan layanan Posbankum.
Poin-poin terkait kendala SKTM dan pengelolaan Posbankum tersebut akan menjadi fokus dalam agenda pengawasan dan audit kinerja triwulanan berikutnya guna mendorong perbaikan layanan bantuan hukum secara berkelanjutan.
