
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti kegiatan uji petik pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bertempat di Ruang Bhisma Lantai II KPKNL Denpasar, Senin (9/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas LKPP serta reviu pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2025 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan instansi terkait lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali ditetapkan sebagai satuan kerja uji petik selaku mitra KPKNL Denpasar. Tema pemeriksaan difokuskan pada penyelesaian likuidasi atas pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
Pembahasan dalam uji petik tersebut menitikberatkan pada pengelolaan dan penatausahaan aset, khususnya tanah dan gedung, serta peralatan dan mesin yang digunakan secara sementara dan/atau dimanfaatkan bersama antar kementerian pasca proses likuidasi.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Bali, I Nengah Sukadana beserta Tim Kerja Pengelolaan Barang Milik Negara. Pemeriksaan dilaksanakan secara luring melalui wawancara dan klarifikasi, penelusuran serta pendalaman data, hingga pengujian atas dokumen pendukung yang berkaitan dengan tema pemeriksaan, guna memastikan kesesuaian pengelolaan aset dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pemeriksa BPK RI menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali atas sikap kooperatif serta dukungan aktif dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan, sehingga kegiatan uji petik dapat berjalan dengan lancar.
