
Denpasar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko (MR) Tahun 2026 selama dua hari, Rabu dan Kamis, 4–5 Februari 2026, bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, yang menekankan pentingnya penyusunan manajemen risiko sebagai langkah awal mempersiapkan pelaksanaan kinerja agar berjalan optimal.

“Manajemen risiko perlu disusun sejak awal tahun sebagai dasar penentuan langkah-langkah strategis agar seluruh kinerja pada tahun 2026 dapat berjalan dengan optimal,” ujar I Nengah Sukadana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum.
Penyusunan risiko dilakukan berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, kemudian dianalisis untuk menentukan risiko prioritas dan rencana pengendalian. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu oleh Analis Anggaran Ahli Madya selaku Ketua Pokja Perencanaan, Organisasi dan Reformasi Birokrasi, I Wayan Muliarta.
Dari hasil pembahasan, terhimpun 26 risiko yang perlu ditindaklanjuti pada tahun 2026, terdiri atas 1 risiko sangat tinggi, 2 risiko tinggi, 20 risiko sedang, dan 3 risiko rendah. Pada kesempatan ini juga disepakati jadwal pelaksanaan rencana tindak pengendalian yang akan dilaporkan secara berkala setiap triwulan.
Proses tersebut dilaksanakan melalui pemetaan potensi risiko dari masing-masing divisi dan bagian, diskusi bersama, serta penetapan langkah pengendalian yang terukur dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap penerapan manajemen risiko Tahun 2026 dapat menjadi dasar penguatan pengendalian internal serta mendukung terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi yang lebih efektif dan akuntabel.
