
Bangli — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui layanan Jaminan Fidusia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi pengawasan PNBP layanan Jaminan Fidusia yang dilaksanakan di Kabupaten Bangli, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Bali dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan akuntabilitas layanan hukum.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tentang Satuan Tugas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah Bali. Fokus utama kegiatan adalah penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali, Notaris, serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam memastikan kepatuhan pelaporan PNBP Jaminan Fidusia, khususnya di wilayah Kabupaten Bangli.
Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum I Wayan Adhi Karmayana, serta Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bangli dan jajaran Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Bangli. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola PNBP yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa PNBP layanan Jaminan Fidusia memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
“PNBP layanan Jaminan Fidusia bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari kontribusi sektor layanan hukum terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta keakuratan pelaporan harus menjadi komitmen bersama yang dilaksanakan secara konsisten,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali kembali menekankan pentingnya kepatuhan Notaris dalam menyampaikan laporan PNBP Jaminan Fidusia secara rutin dan tepat waktu, serta peran strategis MPD dalam melakukan rekapitulasi, verifikasi, dan pengawasan terhadap laporan yang disampaikan. Selain itu, pemanfaatan sistem pelaporan terstandar dan berbasis teknologi informasi dinilai krusial guna menjamin transparansi serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi.
Di akhir kegiatan, Eem Nurmanah mengajak seluruh Notaris dan MPD di Kabupaten Bangli untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan disiplin dalam pelaporan PNBP.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga tata kelola PNBP Jaminan Fidusia semakin tertib, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” pungkasnya.
